Gianyar – Sukawati, Minggu (19/7/2026), Tahapan Pemilihan
Perbekel (Pilkel) Desa Kemenuh terus berjalan sesuai mekanisme yang telah
ditetapkan. Untuk memastikan seluruh proses berlangsung tertib, transparan, dan
kondusif, Babinsa Desa Kemenuh Koramil 1616-05/Sukawati Serka I Gede Jayasa
bersama Bhabinkamtibmas Desa Kemenuh Aipda I Ketut Suparga menghadiri Rapat
Pleno Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Calon Perbekel sekaligus Pleno
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di Kantor Desa Kemenuh,
Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Rapat pleno diikuti Ketua Panitia Pemilihan Perbekel,
Sekretaris Desa beserta staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan jajaran Panitia
Pemilihan Perbekel Desa Kemenuh. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting
dalam memastikan seluruh tahapan Pilkel berjalan sesuai ketentuan serta
menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan terbuka.
Berdasarkan hasil pembahasan, panitia memutuskan
memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Perbekel selama 15 hari, terhitung
sejak rapat pleno dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil karena hingga
berakhirnya masa pendaftaran sebelumnya baru terdapat satu bakal calon, yakni I
Dewa Nyoman Neka, S.H., sehingga perpanjangan dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku untuk memberikan kesempatan kepada calon lainnya.
Selain itu, rapat juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) Desa Kemenuh dengan jumlah 7.970 pemilih, yang terdiri dari 4.009 pemilih
laki-laki dan 3.961 pemilih perempuan. Penetapan DPS menjadi salah satu tahapan
penting guna menjamin hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pilkel mendatang.
Melalui kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas,
diharapkan seluruh tahapan Pemilihan Perbekel dapat berlangsung aman, tertib,
dan kondusif. Sinergi TNI, Polri, pemerintah desa, dan panitia pemilihan
menjadi kunci dalam mewujudkan pesta demokrasi desa yang berkualitas serta
mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar