Babinsa Sidan Dukung Sosialisasi Restorative Justice, Cegah Konflik Sejak Dini
Gianyar – Sidan, Rabu (1/10/2025) Cegah potensi konflik
sejak dini dan wujudkan suasana desa yang aman, tertib, dan kondusif, Babinsa
Desa Sidan Koramil 1616-01/Gianyar, Serka I Wayan Mardika bersama
Bhabinkamtibmas Desa Sidan Aiptu Dewa Nyoman Oka Yasa dukung kegiatan
Sosialisasi Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2025 dengan tema
Restorative Justice: Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan yang menghadirkan Kasubsi II Intelijen Kejaksaan
Negeri Gianyar, Bram Siregar, S.H., serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri
Gianyar, Desak Paramita Brata, S.H., sebagai narasumber ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait penyelesaian perkara
pidana dengan mengedepankan asas musyawarah, keadilan, dan perdamaian.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang Meeting Room Kissidan
Eco Hill Desa Sidan ini dapat dihadiri langsung oleh Perbekel Desa Sidan I Made
Sukrasuyasa, S.Sos., Ketua BPD Desa Sidan I Gusti Kompyang Puja beserta
anggota, Bendesa Adat Sidan I Wayan Sujigra, Ketua LPM Desa Sidan Ni Luh
Sugiparwati, Kelian Dinas dan Kelian Adat se-Desa Sidan, Pengurus PKK, Kader
Kesehatan, Pengurus TPS3R, Bumdes Mertha Rahayu, pengurus lembaga pendidikan
desa (TK, PAUD), Kader Posyandu, serta perwakilan Sekaa Teruna Teruni (STT)
Desa Sidan.
Adapun Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan ; Memberikan
pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Sidan terkait konsep Restorative
Justice, Mendorong masyarakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan
kekeluargaan sebelum masuk ranah hukum formal, Meningkatkan kesadaran hukum
serta membangun budaya taat hukum di lingkungan desa, Menguatkan sinergi antara
aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan
dan ketertiban wilayah, Menunjang terciptanya suasana desa yang rukun, aman,
dan harmonis sesuai dengan program Jaga Desa Tahun 2025.
(Pendim 1616/Gianyar)
Komentar
Posting Komentar