Gianyar –
Tulikup, Kamis (14/5/2026), Respon cepat ditunjukkan Aparat bersama Babinsa
Tulikup Koramil 1616/01 Gianyar Sertu I Wayan Suprapta setelah menerima laporan
warga terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah garase mobil di
sebelah Mini Market “KITA”, Banjar Menak, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten
Gianyar.
Setibanya di
lokasi kejadian, Babinsa langsung melakukan koordinasi dan membantu proses
penanganan bersama warga setempat. Diketahui pemilik garase tersebut adalah I
Dewa Gede Sugiarta (35), seorang wiraswasta asal Banjar Menak, Desa Tulikup,
Gianyar.
Berdasarkan
keterangan saksi Gusti Ngurah Hendra Kesuma (38), selaku Kelian Dinas Banjar
Menak, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban
membakar sampah di belakang garase yang di dalamnya terdapat mobil terparkir.
Namun api yang ditinggalkan tanpa pengawasan diduga membesar dan menyambar
kendaraan yang berada di dalam garase.
Melihat kobaran
api mulai membesar, korban bersama warga sekitar berupaya melakukan pemadaman
menggunakan air sungai dengan ember dan peralatan seadanya. Pada saat
bersamaan, saksi segera menghubungi petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Gianyar
untuk meminta bantuan penanganan.
Berkat kerja
sama cepat warga dan aparat di lapangan, api akhirnya berhasil dipadamkan
sekitar 30 menit kemudian. Petugas Damkar yang tiba di lokasi tetap melakukan
proses pendinginan guna memastikan api tidak kembali muncul.
Dari hasil
pengamatan di tempat kejadian perkara serta keterangan para saksi, kebakaran
diduga terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah tanpa pengawasan.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun
luka-luka.
Meski demikian,
kebakaran mengakibatkan kerugian materiil berupa 1 unit mobil Avanza tahun 2016
warna hitam dengan nomor polisi DK 1758 AAH serta 1 unit genset cadangan
listrik yang ikut terbakar. Total kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih
Rp150 juta.
Dalam
penanganan kejadian tersebut, Babinsa Tulikup melaksanakan langkah cepat dengan
menerima laporan warga, mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, mendata
identitas korban, melakukan dokumentasi serta melaporkan kejadian kepada
Danramil sebagai bentuk tanggap cepat aparat kewilayahan dalam membantu
masyarakat.
(Pendim
1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar