Gianyar – Blahbatuh, Selasa (28/4/2026) Penegakan aturan
adat sebagai bagian dari kearifan lokal kembali ditegakkan di wilayah Desa
Keramas. Bertempat di Catus Pata (simpang empat) Banjar Delod Peken, Danramil
1616-04/Blahbatuh Kapten Inf I Wayan Sudana didampingi Babinsa Desa Keramas
Serka Nyoman Lancar menghadiri pelaksanaan upacara Papidande, yakni pemberian
sanksi adat kepada warga yang melakukan pelanggaran sesuai awig-awig Desa Adat
Keramas.
Upacara Papidande ini merupakan bentuk penegakan hukum
adat bagi warga yang melakukan kesalahan atau perbuatan yang merugikan orang
lain maupun mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini,
sanksi adat dijatuhkan kepada seorang warga berinisial K.S (40), yang merupakan
warga Banjar Biye, Desa Keramas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Blahbatuh
Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. beserta anggota, Kepala Desa Keramas
Gusti Putu Sarjana, Tokoh Agama (Jeromangku), Bendesa Adat Keramas I Nyoman
Puja Waisnawa, para kepala kewilayahan, prajuru adat se-Desa Keramas serta
puluhan warga setempat.
Kehadiran Danramil dalam kegiatan ini merupakan bentuk
dukungan terhadap penegakan aturan adat yang berlaku, sekaligus memastikan
kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Selain itu, sinergi antara TNI,
Polri, pemerintah desa, dan unsur adat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas
serta keharmonisan di masyarakat.
Di sela kegiatan, Danramil Kapten Inf I Wayan Sudana menyampaikan
bahwa awig-awig merupakan pedoman penting dalam kehidupan bermasyarakat di Bali
yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menaati
aturan adat yang berlaku, menjaga ketertiban, serta menghindari perbuatan yang
dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan upacara Papidande ini, diharapkan
dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar
senantiasa menjaga sikap dan perilaku sesuai norma adat yang berlaku.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar