Minggu, 08 Maret 2026

Babinsa Saba Dorong Penyelesaian Restorative Justice, Akses Jalan Subak Tetap Terjaga untuk Warga

 


Gianyar – Blahbatuh, Minggu (8/3/2026) Upaya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat terus diupayakan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Hal tersebut terlihat saat Babinsa Desa Saba Koramil 1616-04/Blahbatuh Pelda I Wayan Yasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Saba Aipda I Nyoman Mara Arta menghadiri kegiatan mediasi/Problem Solving (Restorative Justice) terkait pemasangan patok kayu di jalan subak yang berlokasi di Subak Uma Kanginan, Banjar Sema, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Balai Paruman Adhyaksa Kantor Desa Saba tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pemasangan patok kayu dan pemasangan tali ravia sepanjang kurang lebih 184 meter dengan lebar sekitar 50 cm di atas akses jalan subak menuju tanah kapling yang dilakukan oleh I Made Jaman bersama keluarga.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Saba I Ketut Redhana, S.P. menyampaikan bahwa mediasi dilaksanakan untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar terbaik sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat dapat kembali seperti semula.

Pada kesempatan tersebut masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan kronologi permasalahan. Pekaseh Subak Bonbiyu menjelaskan bahwa keberadaan jalan subak tersebut telah digunakan sejak lama oleh masyarakat, sehingga diharapkan tetap dapat difungsikan sesuai aturan subak dengan lebar sekitar 1 meter sebagai akses bagi aktivitas subak maupun warga.

Sementara itu, pihak pengembang I Wayan Mudita menyampaikan bahwa akses jalan tersebut sebelumnya telah digunakan sebagai jalur menuju tanah kaplingan tanpa adanya permasalahan. Sedangkan I Made Jaman menjelaskan bahwa pemasangan patok dilakukan berdasarkan hasil pengukuran tanah terkait perkara perdata yang telah diputuskan oleh pengadilan, namun proses sertifikat tanah masih dalam tahap pengurusan dan belum dilakukan pematokan permanen oleh pihak BPN.

Melalui mediasi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan, akhirnya disepakati bahwa pihak I Made Jaman bersedia mencabut patok kayu yang telah dipasang, sementara pembahasan lebih lanjut terkait batas tanah dan akses jalan menuju perumahan akan dilanjutkan setelah bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat dan pematokan permanen dari BPN diterbitkan.

Pihak Subak juga menerima kesepakatan tersebut dengan catatan bahwa akses jalan subak tetap dapat digunakan sesuai aturan subak dengan lebar maksimal sekitar 1 meter.

Setelah kesepakatan tercapai, kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan patok kayu oleh pihak I Made Jaman, yang disaksikan oleh perangkat desa, pekaseh, warga subak dan perumahan, serta aparat kewilayahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Saba I Ketut Redhana, S.P., Sekdes Desa Saba Gusti Ngurah Anom, Kelian Banjar Sema Bonbiyu I Nyoman Sukayana, Pekaseh Gede Bonbiyu I Made Urip Yasa, Pekaseh Subak Uma Kanginan I Made Lenggur, pihak pengembang I Wayan Mudita, Babinsa Desa Saba Pelda I Wayan Yasa, Bhabinkamtibmas Desa Saba Aipda I Nyoman Mara Arta, serta perwakilan warga perumahan dan masyarakat Subak Uma Kanginan.

Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai, bijak, dan tetap menjaga keharmonisan hubungan antarwarga di Desa Saba.

(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komsos di Tengah Alam, Babinsa Bakbakan Pantau Aktivitas Wisatawan di Air Terjun Taman Sari

    Gianyar – Bakbakan, Rabu (11/3/2026) Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata terus dilakukan oleh aparat kewilayahan mela...