Gianyar – Blahbatuh, Minggu (8/3/2026) Upaya penyelesaian
permasalahan di tengah masyarakat terus diupayakan melalui pendekatan
musyawarah dan kekeluargaan. Hal tersebut terlihat saat Babinsa Desa Saba
Koramil 1616-04/Blahbatuh Pelda I Wayan Yasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Saba
Aipda I Nyoman Mara Arta menghadiri kegiatan mediasi/Problem Solving
(Restorative Justice) terkait pemasangan patok kayu di jalan subak yang
berlokasi di Subak Uma Kanginan, Banjar Sema, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh,
Kabupaten Gianyar.
Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Balai Paruman Adhyaksa
Kantor Desa Saba tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan
pemasangan patok kayu dan pemasangan tali ravia sepanjang kurang lebih 184
meter dengan lebar sekitar 50 cm di atas akses jalan subak menuju tanah kapling
yang dilakukan oleh I Made Jaman bersama keluarga.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Saba I Ketut Redhana, S.P.
menyampaikan bahwa mediasi dilaksanakan untuk mempertemukan kedua belah pihak guna
mencari jalan keluar terbaik sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara
damai dan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat dapat kembali seperti
semula.
Pada kesempatan tersebut masing-masing pihak diberikan
kesempatan menyampaikan pandangan dan kronologi permasalahan. Pekaseh Subak
Bonbiyu menjelaskan bahwa keberadaan jalan subak tersebut telah digunakan sejak
lama oleh masyarakat, sehingga diharapkan tetap dapat difungsikan sesuai aturan
subak dengan lebar sekitar 1 meter sebagai akses bagi aktivitas subak maupun
warga.
Sementara itu, pihak pengembang I Wayan Mudita menyampaikan
bahwa akses jalan tersebut sebelumnya telah digunakan sebagai jalur menuju
tanah kaplingan tanpa adanya permasalahan. Sedangkan I Made Jaman menjelaskan
bahwa pemasangan patok dilakukan berdasarkan hasil pengukuran tanah terkait
perkara perdata yang telah diputuskan oleh pengadilan, namun proses sertifikat
tanah masih dalam tahap pengurusan dan belum dilakukan pematokan permanen oleh
pihak BPN.
Melalui mediasi yang berlangsung dengan suasana
kekeluargaan, akhirnya disepakati bahwa pihak I Made Jaman bersedia mencabut
patok kayu yang telah dipasang, sementara pembahasan lebih lanjut terkait batas
tanah dan akses jalan menuju perumahan akan dilanjutkan setelah bukti
kepemilikan resmi berupa sertifikat dan pematokan permanen dari BPN
diterbitkan.
Pihak Subak juga menerima kesepakatan tersebut dengan
catatan bahwa akses jalan subak tetap dapat digunakan sesuai aturan subak
dengan lebar maksimal sekitar 1 meter.
Setelah kesepakatan tercapai, kegiatan dilanjutkan dengan
pencabutan patok kayu oleh pihak I Made Jaman, yang disaksikan oleh perangkat
desa, pekaseh, warga subak dan perumahan, serta aparat kewilayahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Saba I
Ketut Redhana, S.P., Sekdes Desa Saba Gusti Ngurah Anom, Kelian Banjar Sema
Bonbiyu I Nyoman Sukayana, Pekaseh Gede Bonbiyu I Made Urip Yasa, Pekaseh Subak
Uma Kanginan I Made Lenggur, pihak pengembang I Wayan Mudita, Babinsa Desa Saba
Pelda I Wayan Yasa, Bhabinkamtibmas Desa Saba Aipda I Nyoman Mara Arta, serta
perwakilan warga perumahan dan masyarakat Subak Uma Kanginan.
Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan permasalahan
dapat diselesaikan secara damai, bijak, dan tetap menjaga keharmonisan hubungan
antarwarga di Desa Saba.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar