Gianyar – Blahbatuh, Senin
(19/1/2026) Sebagai wujud tanggung jawab aparat kewilayahan dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Desa Bedulu Koramil
1616-04/Blahbatuh Serka I Wayan Juliawan bersama Bhabinkamtibmas Desa Bedulu
bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait adanya gangguan kamtibmas
berupa aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut
dilaporkan oleh Keamanan Kampung atas nama Bapak Alim, yang menyampaikan bahwa
telah terjadi pengancaman dengan menggunakan sebilah pisau di sebuah rumah kos
milik Bapak I Wayan Catra, yang beralamat di wilayah Semebaung, Banjar
Margasangkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan laporan yang
diterima, Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi kejadian untuk
melakukan pengecekan dan penanganan awal guna mencegah terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Adapun pihak pelapor
masing-masing berinisial D (30 tahun), pedagang asal Desa Purwoasri, Kecamatan
Umbulmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, serta inisial A.H (46 tahun), asal
Jalan Kalelo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara
terlapor atau pelaku diketahui berinisial E, asal Jember, Jawa Timur, dengan
pekerjaan sebagai pengemudi ojek online.
Kronologi kejadian bermula
pada sekitar pukul 14.00 WITA, saat salah satu pelapor hendak memarkir sepeda
motor di area kos, namun terhalang oleh jemuran milik kos sebelah. Jemuran
tersebut kemudian dipindahkan, yang memicu kesalahpahaman dan adu argumen antar
penghuni kos. Situasi kembali memanas pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA,
ketika terlapor mendatangi lokasi sambil berteriak dan melakukan pengancaman
menggunakan pisau, bahkan mengajak berkelahi, sehingga membuat pihak keluarga
pelapor merasa terancam.
Merasa keselamatan dirinya
dan keluarganya terancam, istri pelapor segera menghubungi Keamanan Kampung.
Pelaku kemudian berhasil diamankan sementara oleh pihak keamanan setempat,
sebelum selanjutnya Keamanan Kampung berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas,
dan Polsek Blahbatuh.
Untuk menjamin keamanan dan
penanganan sesuai prosedur hukum, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polsek
Blahbatuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal
di lapangan, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian
berlangsung.
Melalui respon cepat dan
koordinasi yang baik antara aparat kewilayahan, Keamanan Kampung, dan pihak
kepolisian, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan dan kembali aman
serta kondusif. Babinsa juga mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa
menjaga kerukunan, menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, serta tidak
melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar