Gianyar –
Payangan, Senin (8/6/2026) Dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan
hukum serta menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif, Babinsa Desa
Kelusa Koramil 1616-07/Payangan bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelusa Aiptu I
Wayan Muriana melaksanakan pendampingan kegiatan pemeriksaan barang bukti
perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Banjar Yeh
Tengah, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan
Republik Indonesia dan Penyidik Militer dalam rangka pemeriksaan terhadap objek
barang bukti yang berkaitan dengan perkara koneksitas dugaan tindak pidana
korupsi atas pembelian lahan seluas kurang lebih 4.450 meter persegi oleh PT
Cilacap Segara Artha (PT CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA).
Dalam
pelaksanaannya, tim pemeriksa melakukan identifikasi lapangan, pencocokan data
dan dokumen, verifikasi objek barang bukti, serta pendokumentasian guna
memastikan kesesuaian kondisi fisik lahan, legalitas dokumen, status
penguasaan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang dalam proses
penyidikan. Pemeriksaan juga melibatkan instansi terkait untuk memperoleh
gambaran yang komprehensif mengenai aspek pertanahan dan administrasi yang
berkaitan dengan objek perkara.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Tim Pemeriksaan Barang Bukti Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi
Bali yang dipimpin Jaksa Utama Pratama Dr. Mukharom, S.H., M.H., didampingi
Kolonel Cpm Moh. Sawi, S.H., S.I.P., M.H., Jaksa Madya Efrien Saputera, S.H.,
M.H., Jaksa Madya Hery Baskoro, S.H., M.H., serta Jaksa Madya Bobi Haryanto,
S.H., M.H. Turut hadir pula Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar I
Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Militer Kejaksaan
Tinggi Bali Kolonel Sus Wirkel Boy, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian
Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Dimas Setiaji Widodo,
S.H., Kepala Desa Kelusa I Wayan Ardika, serta Kelian Dinas Yeh Tengah Wayan
Mandi.
Pemeriksaan
barang bukti ini menjadi tahapan penting dalam memperkuat proses pembuktian
terhadap perkara yang sedang ditangani. Selain menunjukkan profesionalisme
aparat penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur
sipil dan militer, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi lintas sektoral
yang solid dalam mendukung proses penyidikan yang objektif, transparan, dan
akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui
koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, aparat
kewilayahan, dan instansi terkait, diharapkan seluruh tahapan penanganan
perkara dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan.
(Pendim
1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar